Gugatan Hak Cipta Buku Pramuka Bergulir ke Pengadilan Niaga Usai Somasi Tak Direspons

Abaikan Somasi Berulang, Kasus Dugaan Plagiat Buku Pesantren Darunnajah Resmi Bergulir di Pengadilan

 

Jakarta, 23 Oktober 2026 – Sektor pendidikan di wilayah Jakarta Selatan belakangan ini digemparkan oleh munculnya kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lembaga Pendidikan Islam Pondok Pesantren Darunnajah, yang berlokasi di Jalan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga pencipta asli membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Berdasarkan keterangan Fadhil, yang merupakan putra dari penulis asli buku Siaga Bantu SKU Pramuka Seri Lulus—M. Sumanta, S.Pd. dan Fitria Juwita Santi, S.P.—pihaknya resmi mengajukan gugatan dugaan plagiarisme ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fadhil mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada pihak Pengurus Pondok Pesantren Darunnajah. Namun, ikhtiar persuasif tersebut tidak mendapatkan respons maupun tanggapan secara patut.

Hingga saat ini, perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut telah memasuki tahapan persidangan resmi dan tengah menunggu penjadwalan sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, M. Sumanta, S.Pd. dan Fitria Juwita Santi, S.P. beserta keluarga dikenal sebagai pendidik dan pembina Pramuka lintas generasi yang konsisten mendedikasikan diri pada pembinaan karakter generasi muda. Salah satu tokoh ternama yang pernah menimba ilmu kepramukaan di bawah bimbingan mereka adalah aktor ternama tanah air, Iqbaal Ramadhan.

Isu dugaan plagiarisme ini terus menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi pendidikan, khususnya di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.