Konprensi press Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi( LMND) bawa pesan perubahan

Mediakota |JAKARTA — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar konferensi pers di Mattea Social Space Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6/2026).

M Isnail Mukadar sebagai ketua umum dan ketua pelaksana dalam Pertemuan ini membahas konsolidasi gerakan mahasiswa menyikapi isu nasional dan persiapan menyambut hari lahir LMND.

Poin utama yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut:Pernyataan Sikap Nasional: LMND menekankan pentingnya menjaga independensi gerakan mahasiswa agar tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis dalam dinamika demokrasi saat ini.Konsolidasi Menjelang Harla ke-27: Pimpinan LMND mematangkan persiapan konsolidasi nasional, termasuk perlombaan internal dan penyelarasan strategi propaganda di media sosial.

 

Isu Kerakyatan: Menyoroti pentingnya mengawal kebijakan pemerintah terkait pemerataan ekonomi dan pendidikan gratis agar berpihak penuh pada rakyat.Acara di kafe kawasan Rawasari tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus Eksekutif Nasional dan perwakilan wilayah, berlangsung kondusif serta menjadi ruang diskusi terbuka bersama awak media.

10 pernyataan Deklarasi LMND

Reformasi regulasi sektor mineral untuk memastikan BUMN memegang kendali mayoritas dalam rantai nilai penuh — bukan hanya tambang, tetapi juga smelting, rafinasi, dan manufaktur produk turunan — mengurangi dominasi modal asing yang saat ini menguasai 75% kapasitas smelter nikel.

Negosiasi ulang skema bagi hasil dengan investor asing dalam sektor mineral strategis, memastikan mayoritas keuntungan bersih tertinggal di Indonesia, sebagai implementasi nyata Pasal 33 ayat (3).

Investasi masif dalam penguasaan teknologi HPAL dan rafinasi nikel oleh BUMN dan lembaga riset nasional, mengurangi ketergantungan pada teknologi Tiongkok yang menciptakan kerentanan strategis.

Akselerasi reforma agraria yang serius: redistribusi lahan, penertiban HGU yang tidak produktif, pengakuan hutan adat, dan perlindungan petani kecil dari penggusuran oleh proyek-proyek korporasi.

Kebijakan afirmatif pembangunan Papua dan Maluku yang langsung terkait dengan pendapatan SDA dari wilayah tersebut; prinsip bahwa kekayaan alam suatu wilayah harus menjadi modal pembangunan wilayah itu sendiri.

Revitalisasi ekosistem koperasi sebagai entitas ekonomi masyarakat yang kompetitif, termasuk dalam rantai pasokan mineral — mengintegrasikan koperasi nelayan, petani, dan komunitas lokal sebagai mitra, bukan korban, dari industrialisasi.

Posisi diplomasi mineral yang lebih tegas: memanfaatkan posisi Indonesia sebagai produsen lebih dari 58% nikel dunia sebagai daya tawar strategis dalam negosiasi dengan AS, UE, Tiongkok, dan Jepang, dengan syarat utama bahwa setiap perjanjian harus memenuhi standar Pasal 33.

Penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Pasal 33 melalui mekanisme judicial review yang mudah diakses masyarakat sipil dan organisasi kemahasiswaan.

Integrasi pendidikan ekonomi kerakyatan dan Pasal 33 dalam kurikulum nasional sebagai upaya membangun generasi yang sadar konstitusi dan kritis terhadap kebijakan ekonomi.

Pembersihan total dan sistemik mengenai pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan dan sektor strategis tanpa kompromi; menuntut penegakan hukum yang agresif, transparansi mutlak, serta pemisahan tegas antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Koalisi BANGSA MUDA menyampaikan pandangan resminya sebagai berikut:

Persatuan nasional bukan sekadar slogan yang diucapkan setiap 17 Agustus. Ia adalah prasyarat bagi kedaulatan. Dan kedaulatan — termasuk kedaulatan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 — adalah prasyarat bagi kemakmuran yang sesungguhnya. Kami mendorong agar setiap perjanjian dengan investor asing di sektor mineral strategis memenuhi standar Pasal 33, dan menyerukan persatuan seluruh elemen mahasiswa Indonesia untuk mengawal agenda ini.

Reporter Sri Supraptiningsih

2 thoughts on “Konprensi press Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi( LMND) bawa pesan perubahan

  1. Persatuan nasional bukan sekadar slogan yang diucapkan setiap 17 Agustus. Ia adalah prasyarat bagi kedaulatan. Dan kedaulatan — termasuk kedaulatan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 — adalah prasyarat bagi kemakmuran yang sesungguhnya. Kami mendorong agar setiap perjanjian dengan investor asing di sektor mineral strategis memenuhi standar Pasal 33, dan menyerukan persatuan seluruh elemen mahasiswa Indonesia untuk mengawal agenda ini.

  2. Penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Pasal 33 melalui mekanisme judicial review yang mudah diakses masyarakat sipil dan organisasi kemahasiswaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *