Konprensi press Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi( LMND)

Konprensi Press Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi( LMND) Bawa Pesan Perubahan

Mediakota |JAKARTA — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar konferensi pers di Mattea Social Space Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Juga | Merinding Kru Film Arwah Legong Bali Kesurupan Liar

M Isnail Mukadar sebagai ketua umum dan ketua pelaksana. Acara dalam Pertemuan ini membahas konsolidasi gerakan mahasiswa menyikapi isu nasional dan persiapan menyambut hari lahir LMND.

Konferensi Pers Pernyataan Sikap Nasional

Poin utama yang di sampaikan dalam konferensi pers tersebut.Pernyataan Sikap Nasional: LMND menekankan pentingnya menjaga independensi. Sikap gerakan mahasiswa agar tidak di tunggangi oleh kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, Gerakan dalam dinamika demokrasi saat ini.Konsolidasi Menjelang Harla ke-27. Pimpinan LMND mematangkan persiapan konsolidasi nasional. Harla termasuk perlombaan internal dan penyelarasan strategi propaganda di media sosial.

Isu Kerakyatan: Menyoroti pentingnya mengawal kebijakan pemerintah terkait pemerataan ekonomi. Ada Isu lain yaitu pendidikan gratis agar berpihak penuh pada rakyat. Acara di kafe kawasan Rawasari tersebut di hadiri oleh perwakilan pengurus Eksekutif Nasional dan perwakilan wilayah, berlangsung kondusif serta menjadi ruang diskusi terbuka bersama awak media.

Ada 10 Pernyataan Deklarasi LMND

Reformasi regulasi sektor mineral untuk memastikan BUMN memegang kendali mayoritas dalam rantai nilai penuh — bukan hanya tambang, tetapi juga smelting, rafinasi, dan manufaktur produk turunan — mengurangi dominasi modal asing yang saat ini menguasai 75% kapasitas smelter nikel.

Negosiasi ulang skema bagi hasil dengan investor asing dalam sektor mineral strategis, memastikan mayoritas keuntungan bersih tertinggal di Indonesia, sebagai implementasi nyata Pasal 33 ayat (3).

Rafinasi Nikel Oleh BUMN

Investasi masif dalam penguasaan teknologi HPAL dan rafinasi nikel oleh BUMN dan lembaga riset nasional, mengurangi ketergantungan pada teknologi Tiongkok yang menciptakan kerentanan strategis.

Akselerasi reforma agraria yang serius: redistribusi lahan, penertiban HGU yang tidak produktif, pengakuan hutan adat, dan perlindungan petani kecil dari penggusuran oleh proyek-proyek korporasi.

Kebijakan afirmatif pembangunan Papua dan Maluku yang langsung terkait dengan pendapatan SDA dari wilayah tersebut; prinsip bahwa kekayaan alam suatu wilayah harus menjadi modal pembangunan wilayah itu sendiri.

Revitalisasi Ekosistem Koperasi

Revitalisasi ekosistem koperasi sebagai entitas ekonomi masyarakat yang kompetitif, termasuk dalam rantai pasokan mineral — mengintegrasikan koperasi nelayan, petani, dan komunitas lokal sebagai mitra, bukan korban, dari industrialisasi.

Posisi diplomasi mineral yang lebih tegas: memanfaatkan posisi Indonesia sebagai produsen lebih dari 58% nikel dunia sebagai daya tawar strategis dalam negosiasi dengan AS, UE, Tiongkok, dan Jepang, dengan syarat utama bahwa setiap perjanjian harus memenuhi standar Pasal 33.

Konstitusi Sebagai Pengawal Pasal 33

Penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Pasal 33 melalui mekanisme judicial review yang mudah di akses masyarakat sipil dan organisasi kemahasiswaan.

Integrasi pendidikan ekonomi kerakyatan. Pada Pasal 33 dalam kurikulum nasional sebagai upaya membangun generasi yang sadar konstitusi dan kritis terhadap kebijakan ekonomi.

Pembersihan total dan sistemik. Point mengenai pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan dan sektor strategis tanpa kompromi. Kami menuntut penegakan hukum yang agresif, transparansi mutlak, serta pemisahan tegas antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Koalisi BANGSA MUDA menyampaikan pandangan resminya sebagai berikut:

Persatuan nasional bukan sekadar slogan yang di ucapkan setiap 17 Agustus. Ia adalah prasyarat bagi kedaulatan. Dan kedaulatan — termasuk kedaulatan ekonomi yang di amanatkan Pasal 33 — adalah prasyarat bagi kemakmuran yang sesungguhnya. Kami mendorong agar setiap perjanjian dengan investor asing. Perjanjian di sektor mineral strategis memenuhi standar Pasal 33, dan menyerukan persatuan seluruh elemen mahasiswa Indonesia untuk mengawal agenda ini.

Reporter Sri Supraptiningsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *